You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 SKPD-Banggar Ditunda Sementara
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rapat Perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditunda

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunda sementara rapat perumusan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2017 bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini.

Ada beberapa komisi hari ini belum siap melaporkan kepada Banggar. Karena itu perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 saya tunda

Ketua Banggar DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat hari ini ditunda karena belum selesainya pendalaman KUPA-PPAS Perubahan 2017 di beberapa komisi dewan.

"Ada beberapa komisi hari ini belum siap melaporkan kepada Banggar. Karena itu perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 saya tunda," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/8).

Komisi A Rapat KUPA-PPAS dengan Diskominfotik DKI

Prasetio menyampaikan dengan mempertimbangkan efektifitas dan kualitas, rapat perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 ini kembali akan dilanjutkan pada Kamis (24/8) mendatang.

"Kasih waktu saya sampai hari Kamis untuk lanjutkan perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 bersama-sama," ucapnya.

Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, pihaknya bersama SKPD telah siap melakukan perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 sejak dijadwalkan hari ini.

Ia menjelaskan, rapat perumusan KUPA-PPAS Perubahan 2017 hari ini seharusnya beragendakan laporan dari masing-masing komisi dewan ke Pimpinan Banggar untuk kemudian ditanggapi SKPD apabila diperlukan penjelasan.

"Bilamana diperlukan penjelasan, kami bersama teman-teman siap memberikan keterangan yang dibutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik